PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 28
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
(1) Pemeringkatan kota dilakukan oleh Sekretariat Adipura. (2) Pemeringkatan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penggabungan nilai capaian kinerja dan nilai sistem manajemen menggunakan bobot penilaian sebagai berikut: a. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk nilai capaian kinerja; dan b. 5% (lima persen) untuk nilaisistem manajemen.
