PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 11
BAB 4 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Penyediaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berasal dari: a. sumber utama unit kerja di Kementerian; b. sumber penunjang dari lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah lain:
instansi pemerintah lainnya;
instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota;
lembaga donor;
perusahaan;
lembaga negara non struktural;
perguruan tinggi; dan/atau
kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup dan lembaga swadaya masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan diolah oleh pejabat informasi.
