PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 10
BAB 4 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan informasi publik dilakukan melalui kegiatan: a. penyediaan; dan b. pengumuman. (2) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan publik terpadu di Kementerian.
