PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 9
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sedang: a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau b. dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan penilaian Proper.
