PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 8
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan penilaian Proper kepada gubernur. (2) Gubernur yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan kriteria dan tata cara penilaian Proper sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
