PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 7
Berdasarkan usulan penetapan peringkat akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat Proper.
