PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 10
Rencana pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri dari: a. penetapan penanggung jawab kegiatan; b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan
prasarana pemantauan emisi sumber tidak bergerak; c. identifikasi, penamaan dan pengkodean seluruh sumber emisi;
