PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 9
Pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. menyusun rencana pemantauan emisi; b. memantau emisi; c. menghitung beban emisi; dan d. menyusun laporan pemantauan sumber emisi tidak bergerak.
