Pasal 25
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. (2) Pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan b. laporan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada para pihak yang bersengketa. (4) Berita acara dan laporan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
