PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 24
Tata cara penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
