PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 26
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui negosiasi dan mediasi dapat didanai oleh: a. salah satu pihak atau para pihak berdasarkan kesepakatan; atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berperan sebagai fasilitator atau mediator. (2) Pendanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui arbitrase dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
