PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI...
Pasal 8
Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan LPK dan LSK melalui: a. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. tindak lanjut pengaduan masyarakat.
