PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI...
Pasal 7
Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK dan LSK melalui:
a. pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar kompetensi PPPU; dan/atau b. peningkatan kapasitas pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi PPPU.
