PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI...
Pasal 9
(1) Biaya untuk pelatihan kompetensi, uji kompetensi, dan perpanjangan sertifikat kompetensi dibebankan kepada PPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya untuk registrasi kompetensi dibebankan kepada LPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibebankan pada APBN.
