PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup. (2) Tim Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang auditor utama, sebagai ketua tim; b. paling sedikit 1 (satu) orang Auditor Lingkungan Hidup, sebagai anggota tim; dan c. ahli yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan, sebagai anggota tim.
