PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi: a. standar nasional INDONESIA; dan/atau b. standar/pedoman lain, berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
