PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat sukarela; dan b. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
