PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Taman Kehati dimanfaatkan untuk: a. koleksi tumbuhan; b. pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit; c. sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal; d. sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan ekowisata; e. sumber bibit dan benih; f. ruang terbuka hijau; dan/atau g. penambahan tutupan vegetasi.
