PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan pembangunan Taman Kehati dilaksanakan melalui tahapan: a. penetapan tapak;
b. penetapan tumbuhan lokal; dan c. membuat desain dasar, yang meliputi:
- desain vegetasi; dan
- desain infrastruktur.
