PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati. (2) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan kepada masyarakat dan/atau setiap orang dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) meliputi: a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; dan/atau c. peningkatan kapasitas unit pengelola Taman Kehati.
