PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 19
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pembangunan Taman Kehati didanai oleh Pemrakarsa. (2) Program Taman Kehati yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat didanai dari dana alokasi khusus dan/atau dana konsentrasi. (3) Program Taman Kehati yang dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau setiap orang dapat didanai dari perusahaan swasta melalui program tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan (corporate social responsibility).
