PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 17
BAB 5 — KEMITRAAN
(1) Dalam pelaksanaan Taman Kehati, pemrakarsa dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimakusud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. adopsi pohon; b. keanggotaan; c. pendidikan; d. penelitian; dan/atau e. wisata alam. (3) Kerjasama yang menyangkut pemanfaatan sumber daya genetik yang berada di dalam Taman Kehati dilakukan sesuai ketentuan mengenai akses dan pembagian keuntungan.
