PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara: a. observasi langsung di lapangan; dan b. mengevaluasi laporan tahunan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali dalam satu tahun.
