PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Menteri melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah provinsi dalam pengelolaan Taman Kehati. (2) Gubernur melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan Taman Kehati. (3) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan terhadap setiap orang dalam pengelolaan Taman Kehati.
