PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui capaian pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati dibandingkan dengan rencana dan program yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
