PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Unit Pengelola Taman Kehati membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati setiap akhir tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri, untuk Taman Kehati provinsi; b. gubernur, untuk Taman Kehati kabupaten/kota; dan c. bupati/Walikota, untuk Taman Kehati perseorangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat implementasi perencanaan dan program pengelolaan Taman Kehati.
