PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN AKREDITASI
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling sedikit harus memiliki alat bantu pembelajaran. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e paling sedikit harus memiliki: a. ruang kelas; b. perpustakaan; c. ruang makan; d. ruang ibadah; dan e. ruang kantor. (3) Dalam hal Diklat LH memerlukan laboratorium, Lembaga Pelaksana Diklat LH harus menyediakan atau memiliki akses laboratorium sesuai yang dipersyaratkan dalam Kurikulum.
