PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN AKREDITASI
(1) Program Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. kurikulum;
b. bahan Diklat; c. metode Diklat; d. jangka waktu pelaksanaan Diklat; e. peserta; dan f. panduan. (2) Lembaga Pelaksana Diklat LH wajib memiliki program Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Diklat LH yang akan diakreditasi.
