PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN AKREDITASI
Lembaga Pelaksana Diklat LH yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan, memiliki: a. status hukum lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan/atau pelatihan;
b. tenaga kediklatan; c. program Diklat LH; d. sarana; dan e. prasarana.
