PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang berhak mendapatkan Diklat LH, akses informasi, dan akses partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana Diklat LH yang terakreditasi.
