PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pelaksana Diklat LH melalui: a. penyediaan pedoman, peraturan, dan kurikulum terkait dengan pelaksanaan Diklat LH; b. pelatihan untuk pengajar, seminar, workshop terkait dengan pelaksanaan Diklat LH; c. pemberian informasi dalam rangka pemenuhan persyaratan dan kewajiban Akreditasi; dan/atau d. penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan Diklat LH untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat LH.
