PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 22
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Pemegang sertifikat Akreditasi wajib: a. membuat laporan pelaksanaan Diklat LH secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. menyediakan informasi mengenai pelaksanaan Diklat LH sesuai program Diklat LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
