PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 18
BAB 4 — TATA LAKSANA AKREDITASI
(1) Sertifikat Akreditasi diterbitkan berdasarkan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). (2) Apabila hasil penilaian Akreditasi bernilai di bawah 71,00, Lembaga Pelaksana Diklat LH tidak mendapatkan sertifikat akreditasi. (3) Masa berlaku sertifikat akreditasi Lembaga Pelaksana Diklat LH untuk: a. peringkat A selama 5 (lima) tahun; b. peringkat B selama 3 (tiga) tahun; c. peringkat C selama 2 (dua) tahun.
