PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 17
BAB 4 — TATA LAKSANA AKREDITASI
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tim penilai melakukan penilaian Akreditasi.
(2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap: a. unsur tenaga kediklatan, dengan bobot 45% (empat puluh lima perseratus); b. unsur program Diklat LH, dengan bobot 30% (tiga puluh perseratus); dan c. unsur fasilitas Diklat LH, dengan bobot 25% (dua puluh lima perseratus). (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringkat Akreditasi yang terdiri atas: a. peringkat A, untuk nilai 91,00 – 100; b. peringkat B, untuk nilai 81,00 – 90,99; dan c. peringkat C, untuk nilai 71,00 – 80,99.
