PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 16
(1) Pejabat PPNSLH Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada koordinator Pejabat PPNSLH. (2) Pejabat PPNSLH provinsi atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat pemberi perintah dan koordinator Pejabat PPNSLH.
