PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 17
Dalam hal terjadi mutasi pejabat PPNSLH di instansi lingkungan hidup daerah, kepala instansi lingkungan hidup daerah harus melaporkan mutasi pejabat PPNSLH kepada Menteri.
