PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 15
Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, atasan pejabat PPNSLH selaku penyidik berkoordinasi dengan pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
