PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 14
(1) Setiap Pejabat PPNSLH wajib membawa surat penugasan dan tanda pengenal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. (2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh atasan penyidik setingkat eselon II selaku penyidik. (3) Dalam hal atasan Pejabat PPNSLH bukan penyidik, surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan oleh koordinator pejabat PPNSLH. (4) Koordinator pejabat PPNSLH dapat menugaskan Pejabat PPNSLH di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. (5) Penugasan Pejabat PPNSLH di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan dengan kepala instansi lingkungan hidup di daerah.
