PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 13
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pejabat PPNSLH wajib memperhatikan: a. pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup; b. norma-norma yang berlaku di masyarakat; c. pembuatan laporan pertanggungjawaban; d. kesesuaian wewenang wilayah kerja; dan e. penilaian kinerja penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian pembinaan karir jabatan fungsional penyidik.
