PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Pasal 6
(1) Penilaian pelaksanaan Proklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim teknis; c. tim verifikasi; dan d. sekretariat. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
