PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Pasal 5
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan Proklim. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pengusulan lokasi; b. penilaian persyaratan administrasi; c. verifikasi lapangan; dan
d. penetapan hasil penilaian. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
