PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Pasal 7
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan Proklim. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. peningkatan kapasitas; d. pendampingan; dan/atau e. bimbingan teknis.
