PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 77
(1) Subbidang Perencanaan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah dan penataan ruang serta pembangunan sektor. (2) Subbidang Pengembangan Perangkat Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor.
