PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan. 49. Ketentuan Pasal 632 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
