PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 272
Asisten Deputi 1/IV terdiri atas: a. Bidang Registrasi dan Notifikasi; dan b. Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. 20. Ketentuan Pasal 277 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
