PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 238
Asisten Deputi 4/III terdiri atas: a. Bidang Perangkat Mitigasi; b. Bidang Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca; dan c. Bidang Pengendalian Bahan Perusak Ozon. 18. Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, dan Pasal 254 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 272 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
