PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan audit lingkungan hidup meliputi: a. tata cara audit lingkungan hidup; b. kompetensi auditor lingkungan hidup, yang meliputi:
- kualifikasi auditor lingkungan hidup;
- kriteria kompetensi auditor lingkungan hidup;
- pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup; dan
- sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup; c. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup; dan d. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan lembaga pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup.
