PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. kompetensi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; dan c. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan lembaga pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. (2) Tata cara audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara audit lingkungan hidup.
