PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Audit lingkungan hidup meliputi: a. audit lingkungan hidup yang diwajibkan; atau b. audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela. (2) Audit lingkungan hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan kepada: a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
