PERMENLH
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun...
Pasal 9
(1) Terhadap data pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal. (2) Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. telaahan terhadap data yang disampaikan; dan/atau b. pengecekan lapangan. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau Pejabat yang ditunjuk.
www.peraturan.go.id 2017, No.337
